Jaksa Menyapa
Berita Utama Headline Kejati Jatim

Kejati Jatim Berikan Pendampingan Hukum Pembangunan Jalan Tol Ruas Probolinggo – Banyuwangi

Surabaya, jaksamenyapa.com – Kejati Jatim memberikan pendampingan hukum terkait pembangunan Jalan Tol Ruas Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) Paket 2 Sta 09+000 – 20+200. Masalah pembebasan lahan dan pembayaran quarry menjadi isu strategis pembangunan tol Probowangi tersebut.

Atas permasalahan tersebut, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati,SH,MH beserta Tim JPN memberikan tanggapan dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah yang ada.

“Hal ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Mia Amiati, Jumat (15/9/2023).

Acara Konsinyering pendampingan hukum sehubungan dengan penugasan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) untuk membangun Jalan Tol Ruas Probolinggo – Banyuwangi Paket 2 Sta 09+000 – 20+200 itu dilakukan Senin (11/9/2023). Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati,SH,MH. dengan didampingi oleh Asdatun I Putu Gede Astawa,SH,MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara(JPN) pada Kejati Jatim.

Untuk melaksanakan penugasan projek ini PT HKI telah membentuk KSO yang terdiri dari : PT Hutama Karya Infrastruktur, PT Acset Indonusa Tbk dan PT Nindya Karya. Dirut PT. HKI Ir. Aji Prasetyanti,MT,MH selaku kuasa dari KSO, membuka secara resmi acara konsinyering dan dilanjutkan dengan pemaparan progres perkembangan pembangunan Jalan Tol Ruas Probolinggo – Banyuwangi Paket 2 Sta 09+000 – 20+200 serta beberapa hal yang menjadi isu strategis dalam pembangunan jalan tol tesebut, antara lain masalah pembebasan lahan dan masalah pembayaran quarry.

Kajati berharap agar PT HKI beserta KSO-nya senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Pembangunan Jalan Tol Probowangi sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan.(jm)

Related posts

JPU PANGGIL 29 SAKSI TRAGEDI KANJURUAN UNTUK TERDAKWA BAMBANG SIGIT AHMADI DAN TERDAKWA SUKO SUTRISNO

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung RI Raih Penghargaan Prestisius Eka Acalapati dalam Pengelolaan Informasi Hukum

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Redaksi Jatim