Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

Kejati Kalbar melakukan Penahanan tersangka Korupsi pada Bank Kalbar. An Tersangka SRI ROHAENI dan Tersangka M. YUSUF.

 

 

Kejati Kalbar melakukan Penahanan tersangka Korupsi pada Bank Kalbar.
An Tersangka SRI ROHAENI dan Tersangka M. YUSUF.

Para Tersangka di sangkakan pasal 2 (1), dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dilakukan penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II A Pontianak selama 20 hari

Perkara ini merupakan splitsing (perkara yang dipisah) dari perkara sebelumnya yang sudah inkcraht (berkekuatan hukum tetap ) atas nama Terpidana HERRY MURDIYANTO,BcHk.SE dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020, Terpidana MUHAMMAD RAJALI,SH dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK /2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 , dan Terpidana SELASTIO AGENG,SE No.9 /Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020,

Kerugian Negara/Daerah c.q Bank Kalbar dalam kasus korupsi ini sebesar Rp. 8.857.600.000,- (delapan milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus rupiah) dan ada sebagian telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebesar Rp. 1.308.838,182,- (satu milyar tiga ratus delapan  juta delapan ratus tiga puluh delapan, seratus delapan puluh dua rupiah)

Modus Operandi:

Terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan dengan jumlah (74 paket pekerjaan) yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari bank Kalbar Cab. Bengkayang Kalimantan Barat.

Tersangka Sri Rohaeni dan M. Yusuf membantu atau bersama-sama dengan terpidana Hery Murdianto, Kasubdin Sosial Kab. Bengkayang  / M Rajali Kacab Bank Kalbar Bengkayang  / Sulastiyo Ageng Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang) pada tahun  2018.

Bahwa tersangka Sri Rohaeni Bersama-sama dengan Herry Murdiyanto mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak dan SPK sebanyak 31 (tiga puluh satu) perusahaan untuk 74 (tujuh puluh empat) paket pekerjaan untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang, serta tersangka M. YUSUF selain mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) tersangka M. YUSUF menerima pemberian uang dari para Direktur CV.Pelaksana, namun dokumen-dokumen kontrak dan SPK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dalam mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK yang ditandatangani  Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs SUPRIYANO (1 SPK) dan Ir. Gunarso (74 SPK) selaku Pengguna Anggaran dalam SPK yang dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018. Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan  karena program tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah c.q bank Kalbar sebesar 8.857.600.000 (delapan milyar delapa ratus lima puluh tujuh enam ratus ribu rupiah).

Penkum@2021

 

 

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

Kajati Kalbar Mengikuti Secara During Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) oleh Kapolri

WAKAJATI KALBAR MENJADI NARASUMBER PADA DISKUSI PUBLIK DALAM RANGKA SINERGITAS KOMISI YUDISIAL DENGAN HAKIM DAN APARATUR PENEGAK HUKUM

JAKSA MENYAPA RRI PONTIANAK PRO 1 FM 104,2 MHz