Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JAKSA EKSEKUTOR EKSEKUSI KORUPTOR

Jaksa eksekutor bersama seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo melakukan esekusi kepada Direktris CV Surya Citra Probolinggo. Rabu (15/09/2021).

Hal itu dilakukan atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan MA nomor: 308 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019 jo Putusan PT nomor: 34/Pid.Sus/TPK/2015/PT SBY tanggal 25 Juni 2015 dan Putusan PN 112/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby tanggal 11 September 2014.

Terdakwa Direktris CV Surya Citra Probolinggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa merupakan pelaksana kegiatan perbaikan sarana dan prasarana pekerjaaan pembangunan Jalan Lingkungan, Drainase dan Dueker (Jalan Melon) Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2009.

Setelah terdakwa dieksekusi petugas kemudian dibawa ke kantor Kejari Kota Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setelahnya dibawa ke Lapas Kota Probolinggo untuk menjalani hukuman.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 12 Surabaya : Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Mengikuti Vicon Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Gelar Monev Kinerja Bidang Datun Via Zoom, Bahas Capaian Dan Tantangan

Redaksi Jatim