Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

DI EKSPOSE PLT. KAJATI SULUT, JAMPIDUM SETUJUI SATU PERKARA DARI KEJARI MINUT DILAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE

Senin,24/01/2022) Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH., MH., didampingi Koordinator Anthony Naingolan, SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH dan diikuti oleh Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH, MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yaitu perkara Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka CHENDY SERGIO KANDOUW yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004. Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :

Pada hari Minggu, tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, awalnya saksi korban FELNY MARICY TENE meminta tersangka CHENDY SERGIO KANDOUW untuk menjaga anak mereka karena saksi korban baru selesai bekerja dan merasa lelah namun tersangka ingin mengantar anak tersebut kepada orang tua tersangka dengan maksud untuk menjaga anak mereka tersebut. Bahwa pada saat itu saksi korban tidak setuju karena bila dititipkan anak tersebut sering terjatuh dan pada saat itu tersangka sedang tidak melakukan pekerjaan hanya sedang minum-minuman keras bersama beberapa temannya kemudian saksi korban hendak menahan tersangka untuk tidak mengantar anak mereka, agar tersangka bisa menjaga anak tersebut namun tersangka tidak senang dengan Tindakan saksi korban lalu tersangka memukul kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya secara berulang kali sambil menggendong anak tersebut lalu setelah tersangka melepaskan anak tersebut dari gendongannya kemudian tersangka merangkul leher saksi korban dengan kuat sehingga saksi korban merasa sakit dileher kemudian tersangka memukul saksi korban berulang kali dengantangan kiri yang dalam keadaan terkepal mengena pada bibir sehingga mengalami bengkak serta mata kiri saksi korban bengkak kebiruan setelah itu saksi JESEN EZRA WAWORUNTU datang dan melepas tersangka yang sedang merangkul leher saksi korban dengan kuat.

Bahwa saksi korban menikah secara sah dengan tersangka pada tanggal 01 Agustus 2019 di Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7106-kw-11092019-0002 tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Arnolus D, Wolajan, SSTP., MM. Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban FELNY MARICY TENE merasa kesakitan dan mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 140/RSUDMWM/VER/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Youla Watugigir, dokter pemeriksa pada RSUD Maria Walanda Maramis, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

– Daerah sudut mata kiri bagian luar terdapat lebam ukuran dua senti meter kali satu sentimeter.
– Bagian atas bibir terdapat luka gores ukuran satu per dua sentimeter kali satu perdua
sentimeter.
– Bagian dalam bibir atas terdapat lebam ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter.

Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan kekerasan akibat benda tumpul Motif pelaku karena tersangka merasa emosi/kesal karena korban menyuruh tersangka untuk menjaga anak mereka namun tersangka ingin mengantar anak mereka ke rumah orang tua tersangka sehingga saksi korban menahan tersangka untuk tidak mengantar anak mereka ke rumah orang tua tersangka sehingga tersangka menjadi tidak senang dan memukul kepala saksi korban secara berulang kali. Terwujudnya perdamaian: karena Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Hukum Tua. tersangka merupakan suami dari saksi korban dan tersangka berjanji untuk menjaga kepercayaan dan keutuhan rumah tangga dan apabila dikemudian hari tersangka melanggar atau mengulangi isi kesepakatan bersama maka tersangka bersedia diproses.

Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut maka saksi korban merasa tidak keberatan lagi dan saksi korban sudah memaafkan tersangkasehingga perkara ini dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka CHENDY SERGIO KANDOUW disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, Penyidik serta Fasilitator maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Dir TP Oharda Gerry Yasid, SH, MH memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka Chendy Sergio Kandouw sebagai berikut :
1. Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)
tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka
4. Masyarakat merespon positif.

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahas Utara Fanny Widyastuti, SH., MH beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Joice M.E Tasiam, SH., MH.

Sumber : Kejari Tomohon

Related posts

KAJATI SULUT BERSAMA PEGAWAI OLAHRAGA SENAM ZUMBA

Redaksi Sulut

WAKAJATI SULUT BERSAMA FORKOPIMDA TINJAU PENGAMANAN PERAYAAN TAHUN BARU 2022

Redaksi Sulut

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Redaksi Sulut