Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 11.30 s.d 13.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan Serpong, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan Rumah Restoratif Justice di Kelurahan Lekong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Hadir dalam acara Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Plh. Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten serta turut dihadiri Walikota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid, S. Ag., Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Kepala Badan Narkotika Nasional Tangerang Selatan AKBP Reni Puspita, mewakili Dandim 0506/Tgr Mayor Chb Sutisna, Wakil Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi, S.IK., Kepala Kepolisian Sektor Serpong Kompol Evarmon Lubis,. SH, MM., Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H. Minanoer Rachman, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Bambang Noertjahjo, Kepala Badan Pertanahan Nasional Tangerang Selatan Harison Mocodompis dan Camat Serpong Sayfudin.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sudah mampu mengaktualisasikan dan pengoptimalisasikan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang strategi kepemimpinan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorativ Justice.