Jaksa Menyapa
Berita

KAJATI BANTEN MEMBERIKAN PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM KEPADA PIMPINAN DAN SELURUH ANGGOTA DPRD PROVINSI BANTEN

Serang, Rabu 15 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjutak memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten.

Mengawali pemaparannya Kajati Banten menyampaikan bahwa kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan Peran Serta Kejaksaan Tinggi Banten dalam Mendukung, Mengawal dan Mengamankan Pembangunan Daerah di Provinsi Banten tentunya diwujudkan melalui 5 (lima) unsur berupa Transformatif, Adaptif, Inovatif, Kolaborasi, dan Inklusif yang dilaksanakan bersama-sama dengan elemen dan unsur pemangku kepentingan di Provinsi Banten, khususnya DPRD Provinsi Banten sebagai Wakil Rakyat.

Keberadaan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah 20 (dua puluh) tahun saat ini keberadaannya di Banten, tidak lain dan tidak bukan adalah bersama-sama dengan segenap elemen pemangku kepentingan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan dan hasil pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Banten yang adil dan makmur dalam kerangka Pancasila dan NKRI. Wabil khusus bersama DPRD Provinsi Banten yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (legislation, budgeting and controlling), guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh Masyarakat Banten dengan tepat sasaran, tepat anggaran, tepat mutu dan tepat waktu.

Kajati Banten mengajak seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten untuk merenung dan mengingat kembali terkait sejarah terbentuknya Provinsi Banten. Pada tanggal 23 Oktober 2000 adalah tonggak sejarah awal berdirinya Provinsi Banten memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat. Ketertinggalan pembangunan, kemiskinan, dan keterbelakangan Pendidikan adalah faktor utama menyebabkan Banten berupaya untuk berdiri sendiri sebagai Provinsi. Namun kenyataannya sampai saat ini tingkat kesejahteraan dan pengangguran masih sangat memprihatinkan bahkan masih adanya perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berdasarkan data Badan Pusat Stratistik yang dirilis tanggal 9 Mei 2022, Banten menduduki posisi pertama dalam Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dengan jumlah pengangguran tertinggi se-Indonesia, meskipun terdapat penurunan jumlah pengangguran pada Agustus 2020 sebesar 10,64% menjadi 8,98% pada Agustus tahun 2021. Kemudian bila kita melihat pada peduduk usia kerja Provinsi Banten berjumlah 9,81 juta pada Agustus 2021, dengan rincian yang merupakan angkatan kerja ada 6,26 juta dan yang bukan angkatan kerja 3,55 juta jiwa. Terdapat 5,69 juta jiwa angkatan kerja yang bekerja sementara yang menganggur ada 562,31 ribu jiwa (8,98%). Data BPJ tersebut sangat memprihatinkan kita semua, ujar Kajati Banten.

Selanjutnya Kajati Banten menyampaikan dalam semester I Periode Januari s.d Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Banten telah menangani 21 Perkara Tipikor dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tingkat penyidikan sekitar Rp 19 Miliar. Namun, keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan gerak bersama dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, sekali lagi termasuk DPRD Provinsi Banten dengan tiga fungsi pokoknya.

Oleh karena itu, merujuk pada tiga fungsi pokok DPRD tersebut, Pertama, terdapat area persinggungan antara fungsi legislasi DPRD dengan tugas asistensi legal drafting dan legal audit Kejaksaan dalam perancangan legislasi daerah. Kedua, fungsi DPRD di bidang anggaran, erat kaitannya dengan tugas Kejaksaan di bidang pencegahan korupsi. Ketiga, irisan tebal antara tugas penegakan hukum Kejaksaan dengan fungsi pengawasan DPRD, ujar Kajati Banten.

Kajati Banten menekankan, bahwa penegakan hukum yang efektif dan ideal menempatkan upaya pencegahan (preventive) dan penindakan (repressive) yang harus berjalan secara paralel, berdampingan dan beriringan.  Upaya pencegahan tentu tidak akan efektif tanpa sama sekali dilakukannya penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Begitu pula sebaliknya, manakala hukum hanya bersifat represif, maka hukum akan cenderung menjadi sekedar alat dengan tanpa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. Dengan kata lain penegakan hukum yang efektif, membutuhkan pencegahan dan penindakan yang diwujudkan secara proporsional.

Selain itu peranan Kejati Banten terhadap kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tentunya berada dalam garda terdepan untuk memastikan terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) di daerah Provinsi Banten melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Bidang Intelijen dan Kegiatan Pendampingan hukum oleh Bidang Datun demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan dalam Kegiatan Pembangunan Strategis Daerah, Kejaksaan Tinggi Banten melalui tugas Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah mengemban amanat untuk memastikan kegiatan tersebut dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu. Kegiatan dimaksud berupaya untuk memetakan potensi permasalahan terkait personil, materiil, aset dan atau perizinan dalam penyelenggaran pembangunan strategis. Termasuk dan tidak terbatas pada upaya dalam merespon dan menghadapi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) serta hal-hal lain yang dapat menggagalkan terlaksananya kegiatan dan tercapainya tujuan kegiatan pembangunan strategis daerah.

Harapan kita semua kepada pihak-pihak yang terkait dan berkontribusi dalam pelaksanaan Program PEN dan Pembangunan Strategis Daerah serta terhadap setiap kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Provinsi maupun APBD Kab/Kota untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat berimplikasi pidana, khususnya Tipikor, ujar Kajati Banten.

Penyuluhan dan penerangan Hukum yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten disampaikan setelah pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas berupa Komitmen Bersama dan Rencana Aksi dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA DUGAAN PENERIMAAN SUAP DAN ATAU GRATIFIKASI DALAM PENGURUSAN TANAH PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018- 2021

Redaksi Banten

Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023

Redaksi Banten

EKSPOSE PERKARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE SECARA VIRTUAL

Redaksi Banten