Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Jaksa Agung Berhasil Memenangkan PK Gugatan Terhadap Presiden RI Terkait Karhutla 2015

Kejari Jambi – Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan saudara Arie Rompas dan kawan- kawan (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers Rabu (23/11/2022) menyampaikan ke awak media bahwa sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.

Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III dan IV Kejaksaan RI Tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Jambi

Redaksi Jambi

Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Universitas Islam Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Redaksi Jambi

Penyerahan Uang Pengganti Dalam Kasus Penggelapan Perpajakan Terpidana Andri Tan Senilai Rp. 3,5 Miliar

Redaksi Jambi