Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Obstruction of Justice)kk

SIARAN PERS
Nomor: PR – 2013/093/K.3/Kph.3/12/2022

 

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh
Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam
Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk.
(Obstruction of Justice)


Kamis 15 Desember 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Peranan Tersangka MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo.
Akibat perbuatannya, Tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (K.3.3.1)

Jakarta, 15 Desember 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

The post 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Obstruction of Justice)kk appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Peninjauan situasi Kamtibmas pada saat pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di lokasi TPS Wilayah Jawa Timur

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Jalin Kerja Sama dengan Balai-Balai Kementerian PUPR di Jatim

jaksamenyapa

PENGUKUHAN GURU BESAR UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN

Redaksi Jatim