Surabaya – JAM Pidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (12/7/2023).
Ekspose Restorative Justice tersebut langsung dipimpin oleh JAM Pidum bersama Kajati Jawa Timur dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kasi Pidum dengan Jaksa Fasilitator.
Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan tersebut adalah :
– ADI KURYANTO yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– ACHMAD HARIYANTO Bin ROFIK, MOCH NAUFAL YAFI FEBRIAN Bin HENDRIZAL, dan BAYU PUTRA PRATAMA Bin SUPARMIN yang disangka melanggar Pasal Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
– OKY SUTJIPTO BIN BUNTORO CIPTO yang disangka melanggar PASAL 112 AYAT (1) ATAU PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
– MOCH MROZIE Bin SLAMET yang disangka melanggar Pasal PASAL 112 AYAT (1) ATAU PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, alasan penghentian penuntutan perkara tersebut secara Restorative Justice karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Selain itu juga adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta Korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” ujar Jemmy Sandra. (*)