Surabaya, jaksamenyapa.com – Sebanyak 16 perkara di Kejati Jatim dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Kepastian penghentian penuntutan perkara itu setelah Jampidum menyetujui permohonan yang diajukan Kejati Jatim.
Ekpose perkara itu dilakukan di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual. Dalam kegiatan itu Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator Bidang Pidum, serta Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjungperak, Kajari Gresik, Kajari Trenggalek dan Kajari Sumenep.
Berikut rincian 16 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
– 5 perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (3 perkara); Kejari Gresik (1 perkara); Kejari Trenggalek (1 perkara ).
– 5 perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya ( 2 perkara); Kejari Sidoarjo (1 perkara); Kejari Sumenep (2 perkara).
– 1 perkara Penipuan Pasal 379a atau Pasal 378 yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
– 1 perkara Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari TanjungPerak.
“Penerapan RJ ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. (jm)