Peran serta SDM Kearsipan yang berkompeten dan profesional dalam penyelenggaraan kearsipan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat diperlukan, namun hingga saat ini, masih sedikit Pegawai Kejaksaan yang menduduki jabatan fungsional Arsiparis, sehingga pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional Arsiparis di Lingkungan Kejaksaan dapat dilakukan dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain.
Oleh karena itu bagi para pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi ingin menduduki jabatan arsiparis dimohon untuk mengirimkan usulan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi paling lambat Rabu, 20 September 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat unduh informasi di sini