Pada hari Senin tanggal 8 juli 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Aspidum, Kajari Kab. Probolinggo, Kabag Tata Usaha, Koordinator dan Kasi TPUL pada Bidang Pidum, Kajati Jatim menjadi Nara Sumber/Pembicara pada acara Rapat Koordinasi Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi di Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta Rakor terdiri dari : Para Kepala Balai di lingkungan Kementrian Kehutanan Provinsi jawa Timur; yang mewakili Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur; Para Kepala UPT beserta jajaran.
Kajati Jatim menyampaikan meteri antara lain bahwa Ruang lingkup UU No 18 tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah : (i) pencegahan perusakan hutan; (ii) pemberantasan perusakan hutan; (iii) kelembagaan; (iv) peran serta masyarakat; (v) kerja sama internasional; (vi) pelindungan saksi, pelapor, dan informan; (vii) pembiayaan; dan (viii) sanksi, dimana cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
UU ini menitikberatkan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. UU ni dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan terdapat kekhususan dalam hal : Jangka Waktu Penanganan Perkara; Kewenangan (Kewajiban) Penuntut Umum untuk melakukan Penyidikan Lanjutan; Memiliki Pasal yang mengatur TPPU; In Absensia (persidangan tanpa terdakwa).