Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kajati Jatim Melakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka Tipikor Pemberian Dana Talangan PT INKA (Persero) Dalam Proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW Di Kinshasa Kepada Joint Venture TGG Infrastructure

Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Aspidsus, Asintel, Tim Penyidik dan Kasi Penkum melaksanakan kegiatan Pers Release terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) sehubungan proyek solar photovoltoic power plant 200MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-769/M.5/Fd.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi–saksi yang berjumlah sekitar 26 (dua puluh enam) orang, penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud.

Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan Sdr, BN yang menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA (Persero) tahun 2020 sebagai Tersangka dan dalam kesempatan ini sebagaimana hasil penyidikan, Penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu Sdr. TN selaku finance advisor INKA dan Sdr. SI selaku Direktur Utama PT TSGU sekaligus pemegang saham TSG infrastructure dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

Bahwa akibat perbuatan pihak–pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp21.153.475.000, 00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan $265.300,00 USD (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar amerika serikat) serta $40.000,00 SGD (empat puluh ribu dollar singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan terhadap Terhadap ketiga orang Tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Tanggapan Terhadap Berbagai Dukungan Kepada Kejaksaan Atas Perkara Ronald Tannur Yang Diputus Bebas Oleh Hakim PN Surabaya

jaksamenyapa

Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim Sukses Mediasi Sengketa Antara PT. PLN Nusantara Power Dan KSO PT. Wijaya Karya (Persero)- Mitsubishi Corporation

Redaksi Jatim

KERJA KERAS UNTUK KEJAKSAAN HEBAT

Redaksi Jatim