Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 19 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

  1. RS selaku Istri Tersangka ED.
  2. MP selaku Istri Tersangka M.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Gaya Santai Kajati Jatim, Makan Bersama Pegawai di Warung Langganan

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 13 Perkara Pidum

Redaksi Jatim

KEJATI JATIM LAKUKAN TEST RAPID ANTIGEN PASCA LIBUR LEBARAN

Redaksi Jatim