Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 19 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

  1. RS selaku Istri Tersangka ED.
  2. MP selaku Istri Tersangka M.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Integritas Berawal dari Sikap: Kajati Jatim Teguhkan Penguatan Moral dan Kinerja ASN dalam Apel Pagi

Redaksi Jatim

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022

Redaksi Jatim

Wakajati Jatim Dan Gubernur Khofifah Ikuti Panen Raya Padi Serentak Yang Digelar Di 14 Provinsi

Redaksi Jatim