Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Ekspose Penghentian Perkara Narkotika Berbasis Restorative Justice Kejati Jambi

Dalam upaya menerapkan penegakan hukum berbasis pendekatan Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti ekspose usulan penghentian perkara untuk proses rehabilitasi tindak pidana narkotika dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui sarana video conference (vicon) pada Kamis (23/01/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S.H., M.A., didampingi Aspidum Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H.,

#KejaksaanRI
#JaksaAgung
#KejaksaanTinggiJambi
#RestorativeJustice
#PenegakHukum
#KNMuaroJambi

Berita dapat juga dilihat dalam Kompilasi Link dibawah ini :

Related posts

Kajati Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 103 Pegawai Kejaksaan se-Wilayah Jambi

Redaksi Jambi

Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024: Kejati Jambi gelar Penyuluhan Hukum di Kabupaten Muaro Jambi

Redaksi Jambi

Kunjungan Silaturahmi Dari Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jambi Ke Kejaksaan Tinggi Jambi

Redaksi Jambi