Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Ekspose Penghentian Perkara Narkotika Berbasis Restorative Justice Kejati Jambi

Dalam upaya menerapkan penegakan hukum berbasis pendekatan Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti ekspose usulan penghentian perkara untuk proses rehabilitasi tindak pidana narkotika dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui sarana video conference (vicon) pada Kamis (23/01/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S.H., M.A., didampingi Aspidum Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H.,

#KejaksaanRI
#JaksaAgung
#KejaksaanTinggiJambi
#RestorativeJustice
#PenegakHukum
#KNMuaroJambi

Berita dapat juga dilihat dalam Kompilasi Link dibawah ini :

Related posts

Penjemputan Jaksa Agung R.I dan Ketua IAD Pusat Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Redaksi Jambi

Cara mendaftar Pegawai Kejaksaan RI

Redaksi Jambi

Jaksa Tuntut Pengedar Narkotika Pidana Mati dan Pidana Seumur Hidup

Redaksi Jambi