Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kajati Jatim Terima Audiensi PLN, Tegaskan Komitmen Kawal Proyek Listrik Nasional

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi didampingi Asdatun Bangkit Sormin, SH.,MH dan Kasi Perdata Jemmy Sandra, S.H., M.H.,, Timur menerima kunjungan General Manager I Njoman Surjana D, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali Handy Wihartady, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur Ahmad Mustaqir dalam rangka audiensi. Selasa (20/05/2025)

Kajati Jatim menyambut hangat kunjungan ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan pembangunan Proyek Strategis Nasional pada bidang infrastruktur ketenagalistrikan.

“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Dr. Kuntadi.

Dalam agenda audiensi tersebut, PLN dan Kejati berkomitmen mempererat kerjasama dalam hal pendampingan hukum terkait infrastruktur ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik yang andal dan saling bersinergi mendukung program pemerintah mewujudkan pembangunan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajati Jatim dan tim JPN atas dukungannya kepada PLN UIP JBTB. Semoga sinergi ini terus berlanjut untuk mendampingi dan memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Jawa Timur berjalan sesuai aturan,” ujar I Njoman Surjana D.

Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara aman dan transparan, mencegah terjadinya potensi permasalahan hukum sejak dini, dan mendukung pengembangan energi yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengucapkan selamat Hari Raya Paskah tahun 2025 Kepada Seluruh Umat Kristiani

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Redaksi Jatim

Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Tindak Pidana

jaksamenyapa