Bukan hanya menggelar pameran UMKM hasil produk para difabel. Namun Temu Inklusi Nasional ke-5 Tahun 2023 di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, juga diadakan berbagai seminar nasional dengan peserta paradifabel dari sejumlah daerah di Indonesia
Salah satunya adalah seminar nasional tentang Hukum dan Peradilan dengan tema “ Meretas Ketidakadilan Penegakan Hukum Inklusif”. Bahkana ada tiga narasumber dalam seminar nasional, yang bertujuan untuk mengungkap ketidakadilan terhadap para difabel disejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu Pemateri dari Kejati Jatim yakni Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agustian Sunaryo, SH., MH. saat menyampaikan materinya dalam seminar nasional meretas ketidakadilan penegakan hukum inklusif mengatakan asas persamaan dihadapan hukum menjamin keadilan semua orang tanpa memperdulikan latar belakang khususnya pada kaum disabilitas atau difabel.
Setiap warga negara dihadapan hukum mempunyai hak yang sama tidak ada yang dibeda-bedakan. Hak asasi manusia adalah sebagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang
Menurut Aspidum, jika hak difabel harus dipenuhi sarana prasarananya jika memerlukan translate atau pendampingan bahasa isyarat pihaknya akan hadirkan sehingga proses peradilannya tidak terhambat.
“Bahkan untuk memenuhi kebutuhan difabel dalam pendampingan hukum yang dibutuhkan, kejaksaan masih memerlukan bantuan pihak atau lembaga yang ahli. Untuk kasus yang dialami kaum difabel di kabupaten Situbondo ada 3 kasus dan semuanya sudah didampingi sampai selesai.”
Sementara itu Aspidum menambahkan sesuai undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas mensyaratkan kewajiban memperkerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD
“Untuk di institusi kejaksaan sudah ada, dua tahun berturut-turut sudah, akhir tahun ini juga ada, itu di Kejaksaan Agung.” Pungkasnya.