Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

“Bantuan Hukum Non Litigasi Oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo”

Halo, Sobat Adhyaksa!

Tunggakan dalam membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa, melainkan juga beberapa perusahaan yang menaungi ribuan pekerja. Beberapa perusahaan diketahui telah menunggak iuran BPJS sehingga hak-hak pekerja menjadi terabaikan. Oleh karena itu, BPJS berupaya untuk melakukan kerjasama dengan instansi pengacara negara agar dapat menindaklanjuti melalui upaya hukum.

Pada hari Rabu (13/04/2022) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemanggilan terhadap 37 perusahaan yang disinyalir telah melakukan tunggakan iuran BPJS di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu silam.

Tunggakan dalam membayar iuran BPJS tentu tidak hanya merugikan organisasi BPJS sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga melanggar hak-hak para pekerja. Sejatinya, perusahaan sebagai pihak pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kepada para pekerjanya. Dengan demikian, tidak akan ada dominasi hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan yang dapat menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Kunjungan Giat Inspeksi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Jatim

Kejari Sidoarjo Sabet Juara Pertama Kategori Satuan Kerja Terbaik Bidang Pidsus Tahun 2022.

Redaksi Jatim

Kepala Seksi Intelijen Menghadiri Undangan Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Redaksi Jatim