Surabaya, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura lengkap (P-21).
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Kamis, 16 November 2023. Berkas perkara tersebut terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,552.800.498,58.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November 2023.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka, yakni Bk dan HK. Keduanya diduga telah melakukan pengalihan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain.
Perkara ini bermula pada 2011, PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.
Bermodalkan kontrak tersebut, pada 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan.
Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SEP dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
Namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.
Meskipun para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun proses perkara tetap akan dilanjutkan ke persidangan. Para tersangka akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jm)