SIARAN PERS
Nomor: PR – 03 / M.5/Kph.4/02/2023
BERKAS PERKARA KDRT TERSANGKA FI DISERAHKAN KE KEJATI JATIM
Pada Jumat tanggal 03 Februari 2023 , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM.
Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 (empat) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.
Surabaya, 03 Februari 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.
The post BERKAS PERKARA KDRT TERSANGKA FI DISERAHKAN KE KEJATI JATIM appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.