Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

BPK Jambi Apresiasi Kejati Jambi Sidik Korupsi Bank Jambi

Penyelenggaraan Seminar Nasional oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan tema optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian Negara, diisi oleh narasumber Rio Tirta selaku Kepala Perwakilan BPK Jambi, di Bw Luxury hotel Jambi, Kamis (13/7/2023).

Seminar serentak kali ini membawa suasana baru bagi pelaksanaan perhitungan perekonomian negara karena disaat yang bersamaan Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menolak gugatan praperadilan kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.

Perlu diketahui jika pembuktian kerugian keuangan negara selama ini dipersidangan terbukti atas penggunaan anggaran namun dengan perhitungan keuangan negara saat kasus gagal bayar di Bank Jambi yang juga ditambahkan bunga atas investasi tersebut sudah membuka wacana inilah yang dimaksudnya dalam kerugian perekonomian negara.

Kepala Perwakilan BPK Jambi Rio Tirta mengapresiasi langkah hukum Kejaksaan menyidik korupsi di Bank Jambi yang mana kasus gagal bayar terdapat potensi pendapatan negara ini merupkan bagian dari perekonomian negara sehingga kesalahan ini berpotensi fraud / kecurangan. “belum masuk sidang, nama BPK sudah dibawa oleh penasehat hukum tersangka namun jika kerugian itu pasti dan potensi ekonominya itu ada, maka itu fraud dan ranah pidana, oleh karenanya kami apresiasi dan yang menghitung kebetulan juga auditor dari KAP (kantor akuntan publik) dan secara keilmuan sama-sama audit” jelas Rio Tirta, Kepala Perwakilan BPK Jambi.