Bahwa pada hari Senin tanggal 26 April Tahun 2021 di Jalan Nirwana Estate F. 19 Rt. 05 Rw. 013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat Tim Intelijen Kejaksaan berhasil menangkap/mengamankan terpidana VICTOR SIMANJUNTAK,S.H,M.H Anak Dari K. SIMANJUNTAK (mantan Kepala ATR/BPN Sanggau tahun 2018) pada saat yang bersangkutan sedang dirumahnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana VICTOR SIMANJUNTAK,S.H,M.H Anak Dari K. SIMANJUNTAK dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan dan dinyatakan Buron/DPO sejak Tahun 2020, setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan didatangi ditempat tinggalnya tidak ada.
Terpidana An. VICTOR SIMANJUNTAK, S.H.,M.H di pidana dalam tidak pidana korupsi karena melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran Hak atas Tanah, dan sesuai putusan :
1. Pengadilan Tipikor Pontianak Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Ptk tanggal 28 November 2018. Melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20/2001 dan dipidana 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 2 bulan;
2. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2018/PT.Ptk Februari 2019. Amar putsan sama dengan Putusan PN;
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/Pid.Sus/2019 tanggal 30 Juli 2019. Amar putusan sama dengan Putusan PN dan PT.