Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Sejumlah Kades se-Jambi Ikuti Penerangan Hukum

Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa oleh perangkat desa, maka tim Puspenkum Kejagung dan Penkum Kejati Jambi melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Kades se-Jambi pada Rabu 8 Maret 2022 bertempat di Swiss-Belhotel Kota Jambi.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dibuka langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh para Asisten Kejati Jambi. Dalam sambutannya Kajati mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kajati berharap dengan adanya kegiatan ini para perangkat desa lebih memahami tata kelola dana desa yang bebas dari korupsi.

Pada tahun 2022 sebanyak 40 kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi 13 diantaranya melibatkan perangkat desa. Dan kasus penyelewengan penggunaan alokasi dana desa yang baru-baru ini terjadi ialah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang melibatkan Kades Desa Tanjung Benanak Kecamatan Merlung.

Dalam kegiatan tersebut para Kades dibekali dengan materi tentang pengelolaan Pemerintahan Desa dan Alokasi Dana Desa dari pemateri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, serta pemateri dari Puspenkum Kabid Luhkum Penkum Martha Parulina Berliana.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

3 Orang Menjadi Saksi dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

Redaksi Jambi

Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar apel rutin pada Senin 15 Juli 2024 yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Jambi.

Redaksi Jambi

Pastikan pantau website biropeg.kejaksaan.go.id dan follow Ig @biropegkejaksaan

Redaksi Jambi