Senin, (24/01/22), Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH., MH., didampingi Koordinator Anthony Naingolan, SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara Tindak Pidana Pengancaman atas nama tersangka ALDI PANGGEY Alias ALDI yang diduga melanggar Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di Desa Radey Jaga II, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di halaman belakang rumah keluarga Pangkey Laus. Saat itu saksi korban AUDI PANGGEY sedang berada di dalam rumah bersama isteri
NORMA LUAS dan tersangka ALDI PANGGEY yang merupakan anak kandung saksi korban.
Kemudian saksi korban mengatakan kepada tersangka agar mengantar pulang perempuan
FEIBY WAANI yang merupakan pacar dari tersangka. Karena perempuan FEIBY WAANI dibawa oleh tersangka ke rumah saksi korban dan sudah beberapa hari tinggal dirumah saksi korban, mendengar perkataan saksi korban tersebut, tersangka berkata “kita mo tikam orang didalam rumah� (saya mau tikam orang didalam rumah), kemudian tersangka keluar dari belakang rumah dan pada saat tersangka sudah berada di halaman rumah, tersangka berteriak-teriak, mendengar tersangka berteriak-teriak saksi korbanpun keluar rumah dari belakang dapur dan pada saat itu saksi korban menanyakan kepada tersangka mengapa berteriak-teriak, dan tersangka berkata kepada saksi korban, “kiapa kita pe orang tua reen pa ngana� (kenapa kamu orang tua saya rupanya), mendengar hal tersebut saksi korban mengambil kayu dan memukul tersangka di bagian punggung, kemudian tersangka memukul saksi korban menggunakan tangan kanannya dan mengena di kepala saksi korban hingga saksi korban hampir terjatuh, kemudian saksi korban melihat tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya menggunakan tangan kanan kemudian tersangka menusukkan pisau tersebut kearah saksi korban, namun ketika itu perempuan NORMA LUAS yang merupakan Ibu tersangka langsung menahan tersangka, sehingga tersangka tidak dapat menusuk saksi korban, dan pada saat itu juga tersangka berkata kepada saksi korban “kita mobunung pa ngana� (kita mau bunuh kamu) sambil mengacungkan sebilah pisau yang dipegang tersangka mengarah kepada saksi korban, kemudian lelaki DEDI TAMPONGANGOY, mengambil sebilah pisau yang dipegang oleh tersangka dan tersangka lari meninggalkan saksi korban.
Motif Tersangka karena emosi/kesal ditegur oleh Ayahnya (Korban) karena menyuruh Tersangka untuk mengantarkan pulang pacarnya yang sudah berhari hari tinggal di dalam rumah bersama Tersangka Terwujudnya perdamaian: karena Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa Radey dan Pendeta Jemaat Desa Radey, yang hasilnya Tersangka bersujud dan mencium kedua kaki Korban serta meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas dan tidak layak yang dilakukan Tersangka dengan mengancam menggunakan senjata tajam kepada saksi korban dan saksi korban sudah memaafkan perbuatan Tersangka sehingga perkara ini dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama tersangka ALDI PANGGEY disaksikan oleh Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Penyidik serta Fasilitator maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut Jaksa Agung Tindak Pidana Umum melalui Direktur TP Oharda Gerry Yasid., S.H., M.H memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka ALDI PANGGEY sebagai berikut :
1. Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)
tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
4. Masyarakat merespon positif.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, SH., MH beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.