Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

EKSPOSE PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE 9 PERKARA DISETUJUI OLEH JAM PIDUM

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023, didampingi Wakajati, Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Orhada bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Nganjuk dan Kajari Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual 9 (sembilan) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rincian sebagai berikut :

  • 4 perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (3 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara).
  • 3 perkara Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (2 perkara) dan Kejari Kab Probolinggo (1 perkara).
  • 2 perkara Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Nganjuk.

Kesembilan perkara yang diajukan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut telah memenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali, masyarakat merespons positif upaya perdamaian agar tetap dapat menjalin silaturahmi dengan baik.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

PENANDATANGANAN KERJASAMA BIDANG HUKUM PERDATA ANTARA PTPN X, XI DAN XII DENGAN KEJATI JATIM

Redaksi Jatim

16 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

jaksamenyapa

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Redaksi Jatim