Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Orhada, Kasi Narkotika dan Kasi TPUL, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Bojonegoro, Kajari Jember, Kajari Sumenep. Kajari Tanjung Perak, dan Kota Mojokerto telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual 12 (dua belas) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu : 6 (enam) perkara ORHADA, 5 (lima) perkara NARKOTIKA dan 1 (satu) perkara Kamneg, dengan rician sebagai berikut :
Perkara Orhada , terdiri dari :
- 2 (dua) perkara pencurian ( yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Bojonegoro i (1 perkara) dari dan Kejari Tanjung Perak. (1 perkara)
- 2 (dua) Perkara Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Jember (1 perkara) dan Kejari Sumenep (1 perkara).
- 2 (dua) perkara Penipuan / Penggelapan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP / 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (1 perkara) dan Kejari Kota Mojokerto (1 perkara).
5 Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Diajukan oleh Kejari Tanjungperak atas nama Tersangka : MARSUKI BIN NILAM; ZAINAL ABIDIN BIN H HOTIB; HAJAR BIN H ABDUL HAQ; AAN ANDREAWAN bin MOCHAMMAD SUBANDI dan ANDIK PRASETYO BIN SULAIMAN
1 Perkara Kamneg
Perkara tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atas nama tersangka R. BAGUS WICAKSONO dan R. TAUFAN PRAWIRA SAMUDRA yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.