Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama Jaksa Menyapa Kejati Jambi

HALANGI PROSES PENYIDIKAN, EKS PENGACARA KETUA KPU TANJABTIM JADI TERSANGKA

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur Jambi menggeledah Kantor KPU lantaran diduga ada penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah. (Foto: Ferdi/detikcom)
Jambi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjabtim Jambi. Tersangka yang ditahan itu yakni eks kuasa hukum Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis berinisial TA.
“Kami dari kejaksaan negeri Tanjabtim, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana disangkakan kepada tersangka yaitu melanggar pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Tanjung Jabung Timur Jambi, Rachmad Surya Lubis saat konfrensipers di Gedung Kejaksaan Tanjung Jabung Timur Jambi, Rabu (2/2/2022).


Rachmad juga menjelaskan, jika TA disangkakan pasal tersebut lantaran TA dianggap telah terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan kejaksaan. Bahkan hal itu juga dilengkapi bukti-bukti dari pihak kejaksaan hingga akhirnya pihak kejaksaan menetapkan TA sebagai tersangka.

“Bukti-bukti lain yang membuat kami akhirnya menetapkan TA ini tersangka yaitu mencoba menganjurkan saksi ataupun calon-calon tersangka agar tidak datang dengan alasan macam-macam. Baik itu sakit, alasan nunggu sidang prapid. Hal tersebutlah yang akhirnya membuat penyidik kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap TA hingga kami tetapkan TA sebagai tersangka,” ujar Rachmad.

TA sebelumnya diketahui merupakan kuasa hukum dari Ketua KPU Tanjabtim Jambi Nurkholis. Nurkholis yang kini sudah menjadi terdakwa itu awalnya juga sempat dalam pencarian pihak kejaksaan lantaran ditetapkan tersangka. Namun, Nurkholis akhirnya menyerahkan diri hingga kini statusnya menjadi terdakwa.

Sejauh ini, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Tanjabtim Jambi, pihak kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka dari pihak KPU. 4 tersangka itu yakni Ketua KPU Tanjabtim, Sekretaris KPU Tanjabtim, Bendahara KPU Tanjabtim dan pejabat PPSPM KPU Tanjabtim.

Penetapan 4 tersangka KPU Tanjabtim itu berawal dari penyidikan yang dilakukan pada 15 September 2021. Jaksa menilai ada dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjab Timur.

Pihak Kejari juga telah memperoleh penghitungan kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Kerugian negara itu bersumber dari korupsi perjalanan dinas fiktif dan pengadaan ATK.