Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

http://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/2790-2/

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 647/006/K.3/Kph.3/09/2021
1 (SATU) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK
PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI (T/L)
275 KV KILIRANJAO-PAYAKUMBUH SUMATERA BARAT
PADA PT PLN (PERSERO) UIP MEDAN TAHUN 2016-2017
Rabu 01 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Saksi yang diperiksa, yaitu MR selaku Executive Vice President (EVP) Pelayanan Human Capital PT. PLN (Persero), diperiksa terkait dengan penerapan rekomendasi SPI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
Jakarta, 01 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com

The post appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi