Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

http://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/2880-2/

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 779/022/K.3/Kph.3/10/2021
JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN MEMBERIKAN
PENGARAHAN PADA RAPAT KERJA TEKNIS (RAKERNIS)
KEJAKSAAN RI TAHUN 2021
Pada Selasa 05 September 2021 sekitar pukul 10:00 WIB, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2021 yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luring (luar jaringan) kepada seluruh jajaran pengawasan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, dari Aula Gedung Pengawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan bahwa dibutuhkan aparat pengawasan intern pemerintah yang mampu bekerja efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sasaran Rencana Kerja Tahun 2021 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yaitu:
  1. Optimalisasi Penyelesaian Laporan Pengaduan;
  2. Optimalisasi Peran Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  3. Optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  4. Pembangunan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Bebas Korupsi;
  5. Pembangunan Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM)
Untuk mencapai Sasaran Rencana Kerja Tahun 2021 dan guna menuju Kejaksaan Hebat, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan 6 (enam) langkah kerja, yaitu:
  1. Tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela/pelanggaran disiplin;
  2. Responsif dan peka terhadap pelayanan publik;
  3. Optimalisasi kinerja, bekerja profesional dan proporsional untuk mencapai target kinerja maksimal;
  4. Meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan keteladanan;
  5. Peningkatan fungsi pengawasan fungsional guna mendukung pengawasan melekat;
  6. Melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional dengan menegakkan 7 (tujuh) budaya tertib.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan bahwa diperlukan Pembangunan Teknologi Informasi melalui Sistem Informasi Manajemen Proses Pemeriksaan dan Pengelolaan Usulan Penindakan Terpadu (E-Prowas) yang bertujuan pada:
  1. Mempermudah proses pengelolaan informasi dalam kaitannya dengan penyelesaian laporan pengaduan;
  2. Menjaga dan meningkatkan image Kejaksaan R.I. sebagai Penegak Hukum yang profesional dan transparan;
  3. Mempermudah jajaran pimpinan dalam melakukan pengawasan proses tindak lanjut aduan maupun pengambilan keputusan penyelesaian laporan pengaduan;
  4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengelolaan dan pemprosesan aduan;
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk bersemangat melaksanakan Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Tahun 2021 dan jadilah “Pengawasan Bersahabat (BERsih, bijakSAna, sederHAna, dan bermartaBAT)”. (K.3.3.1)
Jakarta, 05 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com

The post appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi