Amanat Presiden Joko Widodo yang dibacakan pada upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -63 yang berlangsung di lapangan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, yang berlangsung pada Sabtu (22/07/2023), akan menjadi arahan bagi seluruh Insan Adhyaksa di manapun berada.
Jaksa Agung menginstruksikan kepada jajaran terkait pesan khusus Presiden agar dilaksanakan demi menghindari sanksi yang diberikan.
Pesan khusus untuk tidak melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, termasuk tidak bermain proyek dan menitip barang-barang komiditi impor/ekspor adalah perhatian serius yang harus dilaksanakan.
Jaksa Agung menegaskan akan menjadi yang terdepan untuk menindak, dan itu sudah menjadi komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk menerapkan zero tolerance pada setiap pelanggaran.
Di tengah kepercayaan publik yang tinggi dan kinerja yang baik, merupakan sebuah momen dan kesempatan untuk bertransformasi, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pelayanan kepada masyarakat, serta pengimplementasian program-program humanis untuk hadir dan memberkan manfaat bagi masyarakat.
Tak hanya itu, kata Jaksa Agung, kehadiran Presiden Joko Widodo bukan semata-mata representasi Presiden sebagai pemimpin penegakan hukum negeri ini, tetapi juga sebagai komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum humanis yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan dan penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan agar apresiasi dari Presiden tidak membuat kita menjadi jumawa, tetapi harus lebih mengukuhkan diri sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Ciptakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, pemulihan keuangan negara adalah tujuan penegakan hukum, menciptakan masyarakat yang adil dan damai adalah embrio dari membangun kesadaran hukum itu sendiri,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Secara khusus, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung setiap program-program kejaksaan yang terkait dengan kepentingan masyarakat.
Jaksa Agung juga menyampaikan permohonan maaf karena masih ada oknum-oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat, itu semua akan menjadi komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk berbenah ke depan agar menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Terakhir, pada kesempatan ini Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2023, sebagai pedoman bagi satuan kerja dan Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan tugas dan kewenangan Kejaksaan, yaitu ;
1. Aktualisasi Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat;
2. Tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat;
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara;
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas;
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administrasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan;
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian institusi;
7. Jaga netralitas personil dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.