Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Jaksa Ingatkan KPU Transparan Dalam Penggunaan Dana Hibah Pemilu 2024

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Anggaran Hibah Daerah, Kejaksaan Tinggi Jambi menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

Acara ini berlangsung di BW Luxury Hotel Jambi pada Rabu, 22 November 2023, dan melibatkan pihak KPU, Pemerintah Provinsi Jambi, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Diskusi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, dan diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany.

Pemprov Jambi telah menyokong kebutuhan anggaran KPU dengan memberikan hibah sebesar 121 miliar untuk KPU dan 61 miliar untuk Bawaslu, sebagai bagian dari persiapan Pemilu Serentak 2024.

“Sudah menjadi komitmen Pemprov Jambi untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 dengan memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu,” ungkap Sudirman, Sekdaprov Jambi.

Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi, sebagai narasumber dalam rakor, mengingatkan KPU agar menjaga transparansi dalam menggunakan dana hibah daerah tersebut. Ia menyoroti perlunya perencanaan yang matang, penggunaan dana sesuai rencana, dan pencatatan bukti pelaksanaan yang akurat.

“Sosialisasi tidak hanya melalui diskusi, namun juga dapat dilakukan melalui publikasi dan kegiatan kunjungan di berbagai institusi seperti sekolah, kampus, rumah sakit, bandara, dan pelabuhan,” tegas Lexy Fatharany.

Rakor ini dihadiri oleh para pejabat KPU Provinsi Jambi, termasuk Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, serta Kabag/Kasubag perencana dari setiap sekretariat KPUD se Jambi.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan penggunaan anggaran hibah daerah yang transparan dan efektif demi suksesnya Pemilu Serentak 2024.