Guna menjauhkan para generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kejati Jatim melalui Seksi Penerangan Hukum melakukan sosialisasi serta mengedukasi para siswa dan siswi kelas XI dari SMAN 2 Sidoarjo.
Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan pada hari Kamis. (05/08/2021) di ruangan Kasi Penerangan Hukum ini dilaksanakan secara virtual. kegiatan ini dihadiri oleh siswa siswi kelas XI, Guru, serta beberapa wakil kepala sekolah SMAN 2 Sidoarjo.
Para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan JMS yang disampaikan langsung oleh Fathur Rohman, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim. Tindak pidana penyalahgunaan narkoba merupakan materi yang disampaikan pada JMS hari ini.
Fathur Rohman, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menyampaikan kepada seluruh siswa-siswi SMAN 2 Sidoarjo agar ketika menemukan barang aneh atau barang berbahaya seperti narkoba, bisa melaporkan ke BNN kabupaten sekitar, atau ke guru dan orang tua.
“apabila adek adek menemukan atau melihat barang narkoba, bisa melaporkan ke bnn atau ke guru atau ke orang tua” Ujar Fathur Rohman, S.H., M.H.
Untuk diketahui, Kegiatan JMS yang dilaksanakan ini merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah/ JMS Kejaksaan Republik Indonesia, “Dimana tujuannya adalah untuk membentuk karakter bangsa yang menitikberatkan kepada karakter generasi muda”.