Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Jaksa Menyapa Kejari Jambi Dengan Tema “Lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No : 199/PMK.06/2022”

Rabu, 23 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam Program Penyuluhan Hukum Tahun 2023 yang bertempat di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI Jambi Pro-1).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, WESLI SIRAIT, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, HERU DUWI ADMOJO, S.H., M.H selaku Narasumber serta FIRDAUS BS, S.Sos selaku Host pada RRI Pro-1.

Dalam hal ini, Kasi Intelijen mengatakan bahwa kegiatan Jaksa Menyapa kali ini, Kejaksaan Negeri Jambi mengusung tema mengenai “Lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No : 199/PMK.06/2022”.

“Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara”. Ujarnya

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi PB3R dalam dialog interaktif tersebut bahwa Penjual Lelang Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Penjual merupakan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Barang Rampasan Negara secara Lelang.

“Untuk mengikuti lelang calon peserta lelang harus melengkapi persyaratan lelang yaitu mengisikan data KTP, NPWP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang di menu Persyaratan Lelang. bukan hanya kendaraan saja yang dapat dirampas untuk negara, namun bisa juga tanah. Apabila tanah dirampas untuk negara, artinya tanah tersebut tidak boleh dipergunakan oleh perorangan lagi dan akan dilanjutkan dengan proses eksekusi dan di lelang”. ungkapnya

Untuk di ketahui, Apabila barang lelang tetap tidak ada penawaran setelah 2 kali lelang, Kejaksaan Negeri melapor ke Kejaksaan Tinggi kemudian Kejaksaan Agung khususnya di Pemulihan Aset untuk selanjutnya dikeluarkan Keputusan/Penetapan terkait tindak lanjutnya misalnya digunakan untuk keperluan suatu yayasan. Selanjutnya KPKNL juga akan melaporkan kepada Kementerian Keuangan agar data terkait barang tersebut dihapus karena sudah keluar keputusan/ penetapannya.

Dengan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam Program Penyuluhan Hukum ini turut memberikan penerangan hukum kepada masyarakat bahwa ASN kini beda, paradigma mental untuk selalu dilayani dan masyarakat yang membutuhkan ASN telah berubah menjadi ASN memberi pelayanan prima kepada masyarakat sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara dimana ASN bekerja melayani masyarakat.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Cegah Aktivitas Geng Motor, Kajari Jambi beri Penyuluhan Hukum di SMPN 16 Kota Jambi

Redaksi Jambi

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa RRI 88.50 FM “Pemberantasan Korupsi dan Pengembalian Uang Negara”

Redaksi Jambi

Kejati Jambi Dukung Konser Anti Radikalisme di Unja

Redaksi Jambi