Pada hari Jumat, 7 Mei 2021 bertempat di hotel Grand Mercure Surabaya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan Forum Group Discussion.
Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan dihadiri oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan , Asdep Wasrik BPJS Ketenagakerjaan, Asdep Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Kasi Datun Kejari Surabaya, Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Kasi Datun Kejari Tanjung Perak dan para JPN.
Dalam pertemuan tersebut membahas terkait kepatuhan program BPJS ketenagakerjaan dengan membuat SOP dalam pelaksanaan surat kuasa terhadap penagihan iuran BPJS ketenagakerjaan kepada perusahaan yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan.
Sementara untuk PWBD akan dilakukan melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.