SIARAN PERS
Nomor: PR – 05 / M.5/Kph.4/01/2023
JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN PERKARA TRAGEDI KANJURUAN KE PN. SURABAYA
MELALUI e-BERPADU
Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sore hari , setelah sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN. Surabaya terhadap 5 (lima) Berkas Perkara Kanjuruan , yaitu :
1. Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Selanjutnya terhadap pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN. Surabaya.
Surabaya, 05 Januari 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.
The post JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN PERKARA TRAGEDI KANJURUAN KE PN. SURABAYA MELALUI e-BERPADU appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.