Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN PERKARA TRAGEDI KANJURUAN KE PN. SURABAYA MELALUI e-BERPADU

SIARAN PERS
Nomor: PR – 05 / M.5/Kph.4/01/2023

JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN PERKARA TRAGEDI KANJURUAN KE PN. SURABAYA
MELALUI e-BERPADU

Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sore hari , setelah sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN. Surabaya terhadap 5 (lima) Berkas Perkara Kanjuruan , yaitu :
1. Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Selanjutnya terhadap pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN. Surabaya.

Surabaya, 05 Januari 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

FATHUR ROHMAN, SH. MH.

The post JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN PERKARA TRAGEDI KANJURUAN KE PN. SURABAYA MELALUI e-BERPADU appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Penanganan Kasus Dugaan Fraud LPEI

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Membuka Munas PERSAJA Tahun 2023 dengan Tema “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri”

Redaksi Jatim

1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)

Redaksi Jatim