Surabaya – Bidang Tindak Pidana Militer di Kejaksaan, memiliki tugas dan wewenang dibidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung, dalam hal ini Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lakukan giat koordinasi teknis penuntutan penanganan perkara koneksitas dengan UPT Oditur Militer III Malang, terkait perkara pembunuhan yg dilakukan bersama2 oleh oknum militer dengan tersangka atas nama Aris Krisbiantoro.
Dimana acara ini berlangsung pada hari Rabu, Tanggal 9 Februari 2022 kunjungan dilakukan di UPT Oditur Militer III Kota Malang yang mana dihadiri langsung oleh Mayor I Wayan Mawa, SH Ka UPT Oditur Militer III Malang, B Suhendro, Paurmincahkara UPT Oditur Militer III Malang, dan Moch. Suhartoyo, Baurmin UPT Oditur Militer III Malang.
Dalam kegiatan in bertujuan guna meningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer khususnya tentang sosialisasi teknis penuntutan penanganan perkara koneksita, Acara pemeriksaan koneksitas merupakan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh oknum militer atau prajurit TNI bersama-sama. Seperti halnya perkara yang dilakukan bersama-sama oleh oknum militer tersangka atas nama Aris Krisbianto yang terjerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan .Sehingga dalam kesempatan ini Jaksa Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan koordinasi dengan UPT Oditur Militer III Malang.
Dalam koordinasi ini dihadiri pihak Kejati yaitu Triyono Yulianto, SH.MH, Kasi penindakan. Kusufi Esti Ridliani, SH.MH. Kasi penuntutan, Djonni Samsuri, SH.MH, Kasi upaya hukum luar biasa dan eksekusi.