Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JPN SELAKU KUASA HUKUM PRESIDEN R.I BERHASIL MENANGKAN GUGATAN TUN

JPN Kejati Jatim selaku Kuasa Hukum PRESIDEN R. I berhasil memenangkan gugatan TUN terhadap Presiden dalam Perkara No. 62/G/2021/PTUN.Sby yang diputus oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, 2 September 2021.

Gugatan terkait ditetapkan KEPPRES pemberhentian Hakim atas dasar permintaan pensiun dini yang diajukan oleh mantan Hakim. Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

Saat ini JPN Kejati Jatim, masih menunggu apakah Penggugat akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2025 Secara Virtual, Fokus pada Perencanaan Anggaran Berbasis Asta Cita

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Hadiri Munas PERSAJA 2025

Redaksi Jatim

JAKSA MASUK SEKOLAH “FENOMENA BULLYING DI KALANGAN PELAJAR”

Redaksi Jatim