Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JPN SELAKU KUASA HUKUM PRESIDEN R.I BERHASIL MENANGKAN GUGATAN TUN

JPN Kejati Jatim selaku Kuasa Hukum PRESIDEN R. I berhasil memenangkan gugatan TUN terhadap Presiden dalam Perkara No. 62/G/2021/PTUN.Sby yang diputus oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, 2 September 2021.

Gugatan terkait ditetapkan KEPPRES pemberhentian Hakim atas dasar permintaan pensiun dini yang diajukan oleh mantan Hakim. Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

Saat ini JPN Kejati Jatim, masih menunggu apakah Penggugat akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMDUN SP Terkait Korupsi Kredit Usaha Tani

Redaksi Jatim

Aspidmil Kejati Jatim Ikuti Pengarahan Dan Evaluasi Kinerja Triwulan Oleh Jampidmil

Redaksi Jatim

Jaksa Pengacara Negara rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakeraan Wilayah Jawa Timur

Redaksi Jatim