Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JPN SELAKU KUASA HUKUM PRESIDEN R.I BERHASIL MENANGKAN GUGATAN TUN

JPN Kejati Jatim selaku Kuasa Hukum PRESIDEN R. I berhasil memenangkan gugatan TUN terhadap Presiden dalam Perkara No. 62/G/2021/PTUN.Sby yang diputus oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, 2 September 2021.

Gugatan terkait ditetapkan KEPPRES pemberhentian Hakim atas dasar permintaan pensiun dini yang diajukan oleh mantan Hakim. Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

Saat ini JPN Kejati Jatim, masih menunggu apakah Penggugat akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24, Wakil Jaksa Agung Memimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Mengikuti Rakornas Wasin 2024 Yang Diselenggarakan oleh BPKP

Redaksi Jatim