Selasa, 25 Januari 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Sarolangun telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 5 orang tersangka kasus jual beli emas ilegal.
Identitas para tersangka adalah antara lain Dhedi Pirman Ali Bin Harun ; Indra Mulyadi Bin Munir ; Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman ; Irwanto bin Sudirman dan Manjasmara Bin Masri.
Dalam berkas perkara Tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Dalam proses Tahap 2 tersebut barang buktu yang disita ada berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitshubushi Pajero sport warna putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA , 6 (enam) Batang Emas dengan total berat 3.148, 82 gram
5. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung (model : SM-8310E) warna biru, 1 (satu) set alat pencetak emas batangan dan 1 (satu) Buah wadah pembakaran Emas, Uang sebanyak Rp. 1.665.000.000,-(satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah).
Setelah dilakukan serah terima ini maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.