Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama Kejati Jambi

JPU terima tersangka dan berkas jual beli emas ilegal di Sarolangun Jambi

Selasa, 25 Januari 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Sarolangun telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 5 orang tersangka kasus jual beli emas ilegal.

 

Identitas para tersangka adalah antara lain Dhedi Pirman Ali Bin Harun ; Indra Mulyadi Bin Munir ; Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman ; Irwanto bin Sudirman dan Manjasmara Bin Masri.

Dalam berkas perkara Tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

 

Dalam proses Tahap 2 tersebut barang buktu yang disita ada berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitshubushi Pajero sport warna putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA , 6 (enam) Batang Emas dengan total berat 3.148, 82 gram
5. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung (model : SM-8310E) warna biru, 1 (satu) set alat pencetak emas batangan dan 1 (satu) Buah wadah pembakaran Emas, Uang sebanyak Rp. 1.665.000.000,-(satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah).

Setelah dilakukan serah terima ini maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.