Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Kabur dari Pengawalan Petugas, Narapidana Ini Ditangkap Kejari Gunungkidul di Bekasi

Tahanan perempuan yang melarikan diri saat akan dipindah dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta ke Lapas Perempuan kelas 2B Yogyakarta di Gunungkidul, berhasil ditangkap kembali oleh tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Penangkapan perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah ini dilakukan tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (20/1/2022) malam, di Bekasi, Jawa Barat.

Dika Ratnasari (27), wanita muda terpidana kasus pencurian dan penggelapan, yang diputus hukuman penjara 1 tahun 1 bulan ini, berhasil kabur dalam perjalanannya karena kelalaian petugas yang membawanya.
“Terpidana ini melarikan diri pada 2019 lalu, dan sejak itu menjadi DPO,” terang Ismaya Hera Wardanie, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Jumat (21/1/2022).

Hera menyebut, pihaknya sempat kesulitan melacak persembunyian narapidana ini, dan tim kejaksaan baru mendapatkan titik terang pada Desember 2021 lalu.

Terpidana, lanjut Hera, selalu berpindah-pindah lokasi. Nomor ponselnya pun sering berganti sehingga cukup menyulitkan tim Kejari.

“Bisa dibilang terpidana ini lihai dan licin menghindari penangkapan petugas,” lanjutnya.

Saat penangkapan di Bekasi, menurut Hera, tim tidak bisa langsung melakukan penangkapan. Terpidana harus dipancing dulu keluar dari tempat persembunyiannya untuk bertemu di sebuah restoran.

Saat ini, Dika harus kembali menjalani sisa masa hukumannya yang baru ia jalani 1 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari.

“Vonisnya 1 tahun 1 bulan dan baru menjalani 1 bulan, jadi sisa satu tahun akan dijalaninya di Lapas Perempuan di Gunungkidul,” terangnya.

Terkait kelalaian petugas sehingga terpidana bisa melarikan diri, Hera enggan merinci kronologinya. Ia hanya menyatakan bahwa Kejari tidak punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan internal.

Yang mempunyai kewenangan adalah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Terlebih saat kejadian di tahun 2019, ia belum bertugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Kami hanya menerima keputusan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Jadi untuk detail dan kronologi terkait kelalaian petugas seperti apa, bukan kewenangan kami menjelaskannya,” ujarnya.

“Yang jelas sudah diberikan sanksi disiplin kepada dua petugas yang lalai tersebut. Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” pungkas Hera.

Sumber : TVONE

Sumber : Kejati Jambi