Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Kajari Bersama Sekda Tebo Serahkan Perbub Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kepada 8 Desa di Tebo Ilir

Sekda Tebo, Teguh Arhadi, Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji dan Ketua ORIK Ahmad Firdaus foto bersama kepala desa. (Portal Tebo)

Setelah melalui proses panjang, akhir kegiatan pemetaan tapal batas antar desa-desa di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang diinisiasi oleh Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) selesai.

Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tebo Nomor 169 Tahun 2022 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Pada Desa Kunangan, Desa Sungai Bengkal Barat, Desa Betung Bedarah Barat, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Muaro Ketalo, Desa Sungai Ari, Desa Betung Bedarah Timur dan Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir.

Hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, Perbup Tebo tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dr Dinar Kripsiaji bersama Sekda Tebo Teguh Arhadi kepada delapan desa yang melakukan pemetaan tapal batas tersebut.

KetuaYayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus mengatakan, pemetaan tapal batas antar desa-desa di wilayah Kecamatan Tebo Ilir ini dilakukan dengan cara partisipatif, yakni melibatkan warga desa setempat.

Pada kegiatan pemetaan tapal batas antar desa-desa ini, Yayasan ORIK mendapat pendampingan hukum dari Kejari Tebo. “Pemetaan ini kita laksanakan pada tahun 2021 kemarin,” katanya.

Firdaus menjelaskan, pemetaan tapal batas antar desa ini dilakukan karena keprihatinan Yayasan ORIK terhadap konflik lahan yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Tebo.

Menurut dia, konflik lahan tersebut salah satunya disebabkan oleh tapal batas belum jelas. “Alhamdulillah, atas kerjasama dan bantuan semua pihak, tapal batas antar desa di Kecamatan Tebo Ilir selesai. Mudah-mudahan ini diikuti oleh desa-desa yang lain,” katanya.

Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji dalam sambutannya mengatakan, Yayasan ORIK merupakan lembaga dibawah binaan Kajati Jambi dan Kajari Tebo.

Dia menjelaskan bahwa sudah beberapa tahun ini Kejati Jambi dan Kejari Tebo inten berkegiatan bersama Yayasan ORIK dalam pendampingan dan pemberdayaan Suku Anak Dalam di wilayah Kabupaten Tebo.

Tahun berjalan, kata dia, Kejari Tebo bersama Yayasan ORIK melakukan pendampingan terhadap masyarakat, salah satunya melakukan pemetaan tapal batas desa yang dilakukan secara partisipatif.

“Alhamdulillah, mesti lamban namun pemetaan tapal batas ini selesai dan menghasilkan PETA desa yang telah disepakati bersama. Mudah-mudahan ini diikuti oleh desa-desa lainnya,” kata Dr Dinar Kripsiaji.