Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Kajari Muaro Jambi Tegaskan, BPJS Dapat Memberikan Surat Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Jika Perusahaa Tak Bayar BPJS Kesehatan.

Kajari Muaro Jambi Tegaskan, BPJS Dapat Memberikan Surat Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Jika Perusahaa Tak Bayar BPJS Kesehatan.

Kajari Muaro Jambi Tegaskan, BPJS Dapat Memberikan Surat Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Jika Perusahaa Tak Bayar BPJS Kesehatan.

Kajari Muaro Jambi Tegaskan, BPJS Dapat Memberikan Surat Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Jika Perusahaa Tak Bayar BPJS Kesehatan.

Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Hari ini Rabu 16/06/21 menggelar rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan semester I tahun 2021. Rapat di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sekitar pukul 10.00 wib pagi tadi.

Hadir dalam Rapat Forum tersebut Meilinda, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Sri Widyastuti Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Maman Zurahman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi, Susilo, SH MH Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Ade Ramadona Kepala Kantor BPJS Kesehatan Muaro Jambi, M. Amin HR Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga Pemkab Muarojambi Berhasil Raih WTP ke Lima Kalinya Secara Berturut Turut

Rapat forum koordinasi tersebut bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama nya terkait pelaksanaan Program BPJS Kesehatan yang meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana strategis di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti menyampaikan agar tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung 3 (tiga) aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan penegakan regulasi nasional serta peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan. Penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Anggota DPR-RI RI H.Bakri Bagi Sembako Ke Masyarakat Jaluko

“BPJS Kesehatan memiliki strategis kepatuhan yaitu diantaranya percepatan, prioritas akurat dan output serta Law Enforcement,”Kata Sri Widyastuti Kepala BPJS Cabang Jambi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maman Zurahman menyampaikan bahwa Dinas DPMPTSP juga telah memiliki MoU dengan BPJS Kesehatan, salah satunya dicantumkan dalam persyaratan perizinan harus lunas BPJS Kesehatan baru izin dapat diproses.

“Kadang terkendala dibagian perizinan yang melalui OSS, karena masyarakat dapat secara langsung mengurus perizinan secara online melalui rumah masing-masing tanpa harus ke Dinas kami, kecuali ada yang belum paham. Tetapi apabila yang memasukkan berkas perizinannya melalui Dinas PTMPTSP dapat kami kontrol bahwa harus lunas BPJS Kesehatan,”Kata Maman Zurahman Kadis DPMPTSP Muaro Jambi.

Baca Juga Sekda Kukuhkan dan Lantik Belasan Pejabat Muaro Jambi

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Meilinda menegaskan jika terdapat Badan Usaha yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat memberikan surat kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, sehingga JPN di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dapat memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan. “Saya harapkan dengan adanya forum ini kita dapat saling bekerjasama dengan baik,”Tandasnya.

The post Kajari Muaro Jambi Tegaskan, BPJS Dapat Memberikan Surat Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Jika Perusahaa Tak Bayar BPJS Kesehatan. appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi