Jaksa Menyapa
Berita Utama

Kajari Tanjabtim Pastikan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis, menggelar sosialisasi pencegahan Karhutla di Kantor Camat Dendang. (GATRA/ist)

 

Jambi, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kajari Tanjabtim), Jambi, Rachmad Surya Lubis (RSL), mengatakan, bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat berbahaya bagi kerusakan ekosistem dan kesehatan.

“Sosialisasi pencegahan Karhutla kita laksanakan di Kecamatan Dendang karena daerah ini rawan terjadinya Karhutla,” kata Rachmad melalui keterangan tertulis diterima Gatra.com pada Kamis (4/3).

Ia berujar, sosialisasi pencegahan Karhutla bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga agar tidak membakar lahan. Terlebih, bencana pandemi Covid-19 masih melanda dan jangan sampai Karhutla menjadi bencana baru bagi kesehatan.

“Kegiatan ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen dalam rangka pencegahan agar masyarakat sadar bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat menggangu kesehatan masyarakat di saat pandemi Covid-19,” ucapnya.

RSL menggelar sosialisasi Karhutla sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, yang diteruskan oleh Kajati Jambi kepada seluruh Kajari di wilayah hukum Kejati Jambi. Ia memastikan bahwa Kejari Tanjabtim akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Sosialisasi Karhutla dihadiri Camat Dendang, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI-Polri, kepala desa se-Kecamatan Dendang, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan PT Kaswari Unggul dan Atga.

Reporter: Ardian Faisal

Editor: Iwan Sutiawan