Jaksa Menyapa
Berita

Kajati Gorontalo Membuka Seminar Nasional

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H.,M.H didampingi oleh para Asisten, KTU serta Pejabat Eselon IV dan Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menghadiri sekaligus Membuka Seminar Nasioanal dengan Tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang dilaksanakan di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Gorontalo (UNG) (Kamis, 13 Juli 2023).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Pj. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Wakil Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Para Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Mahasiswa Pengurus Senat Fakulktas Hukum dan Fakultas Ekonomi pada Universitas Negeri Gorontalo.

Pada sambutanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H menyampaikan kepada seluruh peserta seminar maupun panitia Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023 memberikan masukan untuk dapat optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, menyamakan presepsi terhadap jenis Tindak Pidana apa saja yang dapat menimbulkan kerugian negara serta turut memberikan saran dan masukan untuk langkah-langkah Kejaksaan dalam penanganan perkara yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 13 Juli 2023 di lantai 4 gedung rektorat Universitas Gorontalo ini menghadirkan dua Narasumber dari Universitas Negeri Gorontalo yaitu Dr. Fence M. Wantu, S.H.m M.H yang membawakan materi tentang “Menakar Asas Dominus Litis Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara” dan Dr. Herwin Mopangga, S.E., M.Si membawakan materi tentang Relasi Tindak Pidana Ekonomi dan Pembangunan Nasional. (Penkum)

Sumber : Kejati Gorontalo

Related posts

Kajati Gorontalo Mengikuti Upacara HBA Ke-63 Secara Virtual

Wakajati Gorontalo Hadiri Dialog Jaga Pangan

Kajati Gorontalo Ajukan Restorative Justice