Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

KAJATI JATIM DR. MIA AMIATI, HADIRI LAUNCING RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KOTA MOJOKERTO

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kajari beserta jajaran Forkopimda Daerah Kota Mojokerto hadiri peresmian Rumah Restorative Justice atau yang biasa disebut RJ di Kantor Kelurahan Kranggan. Rabu (16/3/2022).

Acara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ini berbarengan dengan 9 wilayah Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, yang diresmikan langsung oleh Jaksa Agung Ri ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan.

Sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh,Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Dimana yang hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CfrA yang hadir secara virtual. Untuk dilokasi acara di Provinsi Jawa Timur tepatnaya di Kota Mojokerto dimana kota bersejarah yang dikenal sebagai Kota Kerajaan Mojopahit yang turut dihadiri Langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang didampingi oleh Aspidum, Serta juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri kota Mojokerto, Para jajaran Forkompimda, , Para Aparat Pemerintah Daerah setempat, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat. Untuk di lokasi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga dihadiri oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang didampingi oleh para Asisten dan Koordinator yang ikut serta mengikuti acara tersebut secara virtual.

Mengawali acara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.

“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu:

  1. Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat;
  2. Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
  3. Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Selanjutnya salah satu dalam sambutanya, Jaksa Agung RI berharap Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis. Lebih lanjut pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Diakhir acara peresmian tersebut setelah ditandai adanya tanda pemukulan gong secara virtual yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI, selanjutnya cara berlangsung dengan pengarahan dari Jaksa Agung RI yang disampaikan langsung oleh Kejati dan Kejari di Sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi. Termasuk juga apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati dalam laporanya menyampikan bahwa tujuan diresmikannya rumah Restorative Justice ini semata – mata sebagai pembelajaran bagi kami para penegak hukum bagaimana hati nuarni kita berbicara, yang mana sebelumnya sudah disampaikan kepada para Kejari khusunya diwilayah Jawa timur yang mana bahwa kesuksesan sebagai penegak hukum yaitu bagaimana kita menerapkan keadilan sesuai tempat yang sebenarnya yang mana semua itu bisa diseslesaikan melalui Restorative Justice ini.

Dan beliau juga berharap semoga setelah diresmikannya Rumah Restorative Justice ini bisa menjadi tempat musyawarah yang dilakukan secara tepat dengan melaui peraturan hukum adat maupun hukum yang sudah berlaku di negara kita. Serta juga menghadirkan tokoh – tokoh adat juga masyarakat dalam melakukan kasus yang akan mendapatkan RJ yang sebagai mana mestinya sesui perundang – undangan yang berlaku. Dan yang terkahir dimana saya menghadiri peresmian ini di Kota Mojokerto karena, Kota ini termasuk kota bersejarah di wilayah Jawa Timur yang terkenal dengan sebutan Kota Kerajaan Mojopahit.

Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Karena melihat situasi di Indonesia masih ditengah Pandemi Covid – 19 sehingga para undangan yang hadir juga terbatas serta harus melakukan pemeriksakan swab antigen dilokasi acara berlangsung guna mencegah penyebaran covid – 19.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim Raih Predikat Terbaik Pelayanan Informasi Publik Se- Indonesia

jaksamenyapa

Rangkaian Terakhir Pelaksanaan Inspeksi Umum Tahun 2023 oleh Asisten Pengawasan Kejati Jatim

Redaksi Jatim

INTEGRITAS SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN KINERJA

Redaksi Jatim