Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH.MH. pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, bersama-sama dengan Jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Kota Kediri, Kajari Kota Pasuruan dan Kajari Trenggalek telah melaksanakan ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri dari :
5 (lima) perkara ORHADA :
– 3 (tiga) perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara).
– 2 (dua) perkara Pengerusakan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan dan Kejari Trenggalek.
2 (dua) Perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani dan kelima perkara ORHADA dimaksud diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, pengajuan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis,