Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

KAJATI JATIM MENGIKUTI KEGIATAN POKJA III PADA RAKERNAS TAHUN 2024

Para peserta Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 yang sudah dikelompokkan ke dalam Kelompok Kerja (POKJA) wajib untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan Pokja yang diadakan secara hybrid.  Pembahasan dan diskusi dalam Pokja dipimpin oleh Sesjam/Ses Badiklat selaku Ketua Pokja dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Notulen yang ditunjuk serta Tim Perumus/Asistensi dan Perwakilan Steering Committee (SC). Pada Rakernas  Tahun 2024,  POKJA terbagi  menjadi 5 (lima) POKJA merupakan organ yang  melakukan pembahasan terhadap pokok-pokok permalasahan yang  telah ditentukan oleh SC dan menjadi Focal Point  dalam Pengarahan Jaksa Agung RI.

Kajati Jatim,  Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA bertindak selaku Wakil Ketua POKJA, berada di POKJA III  yang membahas   dan menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain terkait Living Law, Alternatif Pemidanaan, Pidana Bersyarat dan Keadilan Restoratif, serta Persiapan Kejaksaan atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP 2023 dan Rancangan KUHAP, yang dikaitkan dengan  Focal Point  ke-2   yang tertuang di dalam Pengarahan Jaksa Agung RI yakni :   Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan Dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.

Pembahasan dan diskusi pada POKJA III menghasilkan Rekomendasi yang kemudian disampaikan oleh Ketua   Pokja pada Rapat Pleno, dimana Hasil Akhir dari Rapat Pleno kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023

Redaksi Jatim

PENGARAHAN DIREKTUR TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Redaksi Jatim