Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Nara Sumber Pada Acara Talk Show Refleksi Akhir Tahun 2024 Yang Diselenggarakan Oleh Unair

Memenuhi surat Rektor Universitas Airlangga, Nomor : 10617/B/UN3/DL.17/2024 Tanggal 23 Desember 2024, perihal : Undangan sebagai Narasumber Talk Show Refleksi Akhir Tahun 2024, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menjadi Nara Sumber pada acara Talk Show Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan materi yang disampaikan “ REFLEKSI TAHUN 2024 : PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEMAJUAN EKONOMI JAWA TIMUR. Kegiatan Talk Show Akhir Tahun ini dibuka dengan resmi oleh Rektor Airlangga Bapak Prof. Dr. Mohammad Masih, SE, MT, Ak .

Selain Kajati Jatim, yang menjadi Nara Sumber lainnya pada kegiatan Talk Show ini adalah
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH; Walikota Surabaya yang diwakili oleh Sekda Bapak Dr. dan Dirut PT Sier Babak ⁠Didik Prasetiyono, SE, MM; bertindak selaku Moderator adalah Bapak Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum (Wadir III Sekolah Pascasarjana Unair). Adapun yang menjadi audience adalah para Dekan dan Wakil Dekan di Unair; para Direktur Direktorat di Unair dan para Ketua Badan/Lembaga/Pusat di Unair.

Dalam paparannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa peran hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah penting. Hukum adalah landasan utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di suatu negara, dimana maka hukum berdiri di barisan terdepan sebagai pengarah, penuntun, dan pengendali arah tujuan dan sasaran pembangunan. Hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis. Ia adalah pondasi yang menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam membangun ekonomi yang kokoh dan berkeadilan. Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan mendorong iklim investasi yang sehat.

Di Jawa Timur, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, menyelamatkan aset negara, dan mencegah kerugian ekonomi adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dan berintegritas dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Dir UHEKSI pada JAM Pidsus Melaksanakan Sosialisasi Dan Validasi Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Dan Uang Titipan Perkara Tipikor di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Redaksi Jatim

Presiden RI: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

Redaksi Jatim

Tim PAM SDO/Satgas 53 Berhasil Mengamankan 1 Orang Jaksa Gadungan

Redaksi Jatim