
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin ekspose 12 (dua belas) perkara tindak pidana umum yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan didampingi oleh Plh. Aspidum dan para Kasi Bidang Pidum bersama dengan Kajari Surabaya, Sidoarjo, Bondowoso, Nganjuk, Jember, Sumenep, Kab. Pasuruan, Selasa (14/4/2026).
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 6 (Enam) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3 (Tiga) perkara,
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 3 (Tiga) perkara,
Rincian masing-masing perkara tersebut sebagai berikut:
Bahwa sebanyak enam perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) terdiri dari:
• 2 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Bondowoso.
• 3 Perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Sidoarjo.
• 1 Perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pertama Pasal 492 KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 atau Kedua Pasal 486 KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 diajukan oleh Kejari Nganjuk.
Untuk perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, jumlah perkara yang dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak tiga perkara yang diajukan oleh Kejari Jember dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pertama pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Sementara itu, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang dimohonkan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak tiga perkara dengan rincian:
• 1 Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diajukan oleh Kejari Sumenep
• 1 Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan
• 1 Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diajukan oleh Kejari Kab. Pasuruan
Kajati Jatim, Agus Sahat ST menegaskan pentingnya kesepakatan murni antara para pihak, tanpa tekanan maupun kepentingan transaksional. Evaluasi mendalam terhadap latar belakang perkara, dampak yang ditimbulkan, serta rekam jejak para pihak juga menjadi bagian penting sebelum keputusan RJ disetujui.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pasal 79 – 88. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain ancaman tindak pidana tersebut yakni pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.
Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung No.1 Tahun 2025 dengan catatan tersangka adalah pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan narkotika, dan bukan residivis serta barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari sebagaimana Hasil Assesmen Tim Assesmen BNN.
Sementara itu, Kajati juga menghimbau para jaksa untuk aktif melakukan profiling secara cermat guna memastikan penjatuhan pidana kerja sosial yang tepat, proporsional, dan berdampak. Langkah tersebut perlu diperkuat dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan dinas terkait, dengan mengacu pada (MoU) Pidana Kerja Sosial serta mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e dan Pasal 85 ayat (1) sampai dengan ayat (9).
The post Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 12 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
